For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Also known as: Peraturan MK 2/2015 · Peraturan MK No. 2 Tahun 2015 · Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:24 Agustus 2015Publication Date:24 Agustus 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemeTahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date24 Agustus 2015
Publication Date24 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengatur tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Latar belakangnya adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan sampai dibentuknya badan peradilan khusus, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan tersebut secara efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi tahapan-tahapan penanganan perkara, mulai dari pengajuan permohonan oleh pemohon, pemeriksaan kelengkapan permohonan, perbaikan kelengkapan permohonan, pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait, pemberitahuan sidang kepada para pihak, pemeriksaan perkara, hingga pengucapan putusan. Setiap tahapan terdiri dari serangkaian kegiatan yang rinci, seperti pendaftaran permohonan, pemeriksaan kelengkapan oleh Panitera, penerbitan akta permohonan lengkap atau belum lengkap, pencatatan dalam BRPK, penyampaian salinan permohonan melalui KPU, pemeriksaan pendahuluan dalam Sidang Panel atau Sidang Pleno, pengajuan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait, pembahasan perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), penyusunan draf putusan, dan pengucapan putusan dalam Sidang Pleno.

(-)

(-)