For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota

Also known as: Peraturan MK 7/2015 · Peraturan MK No. 7 Tahun 2015 · Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:30 November 2015Publication Date:30 November 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemePerubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date30 November 2015
Publication Date30 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai kata 'hari' dan frasa 'sejak diterimanya permohonan' dalam Pasal 157 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, serta memperjelas kedudukan hukum Pemantau Pemilihan sebagai Pemohon dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan. Peraturan ini mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, termasuk pendaftaran, pemeriksaan, perbaikan, dan pencatatan permohonan. Pemohon dapat berupa pasangan calon atau pemantau pemilihan yang terdaftar dan terakreditasi. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pemberitahuan sidang dan penyampaian salinan permohonan kepada pihak terkait.

(-)

(-)