on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa Serta Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri
Also known as: PP 39/1965 · PP No. 39 Tahun 1965 · PP Nomor 39 Tahun 1965
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan daya kerja Kabinet Dwikora dengan membentuk Departemen Perasuransian dalam lingkungan Kompartimen Keuangan. Dalam rangka mencapai koordinasi, pembinaan, dan pengawasan yang optimal atas semua perusahaan negara dan swasta, pelaksanaan tugas tersebut diserahkan kepada Menteri Urusan Perasuransian. Dengan demikian, tugas dan wewenang Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa, serta Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri dialihkan kepada Menteri Urusan Perasuransian. Peraturan ini juga membubarkan badan-badan pimpinan umum yang sebelumnya dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah terdahulu.