For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa Serta Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri

Also known as: PP 39/1965 · PP No. 39 Tahun 1965 · PP Nomor 39 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 1965Publication Date:24 Desember 1965
Perasuransian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa Serta Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Desember 1965
Publication Date24 Desember 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1961 (L.N. R.I. tahun 1961 Nomor 34) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 213 tahun 1961 (L.N. R.I. tahun 1961 Nomor 256) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1963 (L.N. R.I. tahun 1963 Nomor 22) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan daya kerja Kabinet Dwikora dengan membentuk Departemen Perasuransian dalam lingkungan Kompartimen Keuangan. Dalam rangka mencapai koordinasi, pembinaan, dan pengawasan yang optimal atas semua perusahaan negara dan swasta, pelaksanaan tugas tersebut diserahkan kepada Menteri Urusan Perasuransian. Dengan demikian, tugas dan wewenang Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa, serta Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri dialihkan kepada Menteri Urusan Perasuransian. Peraturan ini juga membubarkan badan-badan pimpinan umum yang sebelumnya dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah terdahulu.

(-)

(-)