on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 213 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi Jiwa
Also known as: PP 213/1961 · PP No. 213 Tahun 1961 · PP Nomor 213 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, khususnya untuk perusahaan milik negara di bidang asuransi jiwa. Tujuannya adalah untuk mengawasi, menguasai, dan mengurus perusahaan negara dalam bidang ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini membentuk Badan Pimpinan Umum Asuransi Jiwa (BPU Asuransi Jiwa) yang bertugas mengawasi perusahaan negara di bidang asuransi jiwa, termasuk Perusahaan Negara Asuransi Jiwa Eka Sejahtera dan perusahaan lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. BPU memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kegiatan perusahaan dengan kebijakan ekonomi negara, membantu perkembangan perusahaan, dan mengawasi pekerjaan direksi. Anggota BPU diangkat oleh pemerintah dan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota direksi dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.