on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi
Also known as: PP 13/1961 · PP No. 13 Tahun 1961 · PP Nomor 13 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19/Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, khususnya untuk perusahaan milik negara di bidang asuransi yang berada di bawah Departemen Keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah membentuk Badan Pimpinan Umum Asuransi (B.P.U. Asuransi) yang bertugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara di bidang asuransi serta mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan tersebut. B.P.U. Asuransi memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur perusahaan-perusahaan negara seperti Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Chandra, Eka Karya, dan Eka Nusa, serta perusahaan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Anggota B.P.U. diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri. B.P.U. juga memiliki hak untuk memberikan pendapat dan usulan terkait pengelolaan perusahaan kepada Menteri.