For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri

Also known as: PP 16/1963 · PP No. 16 Tahun 1963 · PP Nomor 16 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:17 April 1963Publication Date:17 April 1963
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerasuransian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Badan Pimpinan Umum Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 April 1963
Publication Date17 April 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1963 ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 terkait pengawasan dan pengelolaan Perusahaan Negara dalam bidang tabungan dan asuransi bagi Pegawai Negeri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendirikan Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) yang bertugas mengawasi, menguasai, dan mengurus Perusahaan Negara yang bergerak di bidang tersebut. B.P.U. memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan kebijakan ekonomi negara, menjaga kepentingan peserta tabungan dan asuransi, serta memastikan efektivitas dan efisiensi manajemen perusahaan. Anggota B.P.U. diangkat oleh Pemerintah dan terdiri dari tiga hingga tujuh orang, termasuk wakil dari organisasi Pegawai Negeri. Anggota B.P.U. harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. B.P.U. bertanggung jawab kepada Menteri dan wajib memberikan laporan berkala mengenai kegiatan dan hasil usaha perusahaan.

(-)

(-)