For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 17/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:2 September 2020Publication Date:1 September 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1874) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 500).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kantor Wilayah) dan Kantor Pertanahan. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Sekretaris Jenderal. Kantor Wilayah bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di wilayah provinsi yang bersangkutan, meliputi pengoordinasian, pembinaan, dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, survei dan pemetaan pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, redistribusi tanah, penatagunaan tanah, pengadaan tanah, pengendalian dan penertiban penguasaan tanah, penanganan sengketa, reformasi birokrasi, serta pemberian dukungan administrasi kepada Kantor Pertanahan.

Susunan organisasi Kantor Wilayah terdiri atas Bagian Tata Usaha, Bidang Survei dan Pemetaan, Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, dan Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal di kabupaten/kota yang bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Kantor Pertanahan bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota, meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan survei dan pemetaan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan dan pemberdayaan, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penanganan sengketa, modernisasi pelayanan pertanahan, reformasi birokrasi, dan pemberian dukungan administrasi.

Susunan organisasi Kantor Pertanahan terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, dan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Di lingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)