Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional dan menindaklanjuti persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di provinsi, yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BPN di wilayah provinsi. Kantor Wilayah terdiri atas Bagian Tata Usaha, Bidang Infrastruktur Pertanahan, Bidang Hubungan Hukum Pertanahan, Bidang Penataan Pertanahan, Bidang Pengadaan Tanah, dan Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan. Setiap bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan pengelolaan pertanahan.
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di kabupaten/kota, yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BPN di wilayah kabupaten/kota. Kantor Pertanahan terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Infrastruktur Pertanahan, Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, Seksi Penataan Pertanahan, Seksi Pengadaan Tanah, dan Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan. Setiap seksi memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan pengelolaan pertanahan di tingkat kabupaten/kota.