For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 4/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:11 April 2018Publication Date:28 Februari 2018
Struktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date11 April 2018
Publication Date28 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan mengenai pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan baru yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Selain itu, dilakukan perubahan wilayah kerja beberapa Kantor Pertanahan di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)