For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 12/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 12 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2022Publication Date:10 Juni 2022
Pertanahan & Penataan RuangTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran II Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986), yang mengatur mengenai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1094), yang mengatur mengenai Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat.

Peraturan Menteri ini menetapkan pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi dua kantor, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II. Wilayah kerja masing-masing kantor pertanahan ditetapkan berdasarkan kecamatan-kecamatan yang termasuk di dalamnya. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kedua kantor pertanahan ini akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Bagan susunan organisasi kantor pertanahan tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

1. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II mulai menjalankan tugas dan fungsi paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Dalam hal Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II belum menjalankan tugas dan fungsi, pelaksanaan tugas dan fungsi dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.

(-)