on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 15/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 15 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembentukan organisasi, wilayah kerja, tugas, dan fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat. Latar belakang pembentukan perwakilan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan di bidang pertanahan dan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan di daerah yang mengalami pemekaran wilayah atau memiliki volume pelayanan yang tinggi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di Kota Serang dan Kabupaten Bogor, yang dipimpin oleh seorang pejabat perwakilan dan dibantu oleh beberapa koordinator yang menangani urusan tata usaha, survei dan pemetaan, penetapan hak dan pendaftaran, penataan dan pemberdayaan, pengadaan tanah dan pengembangan, serta pengendalian dan penanganan sengketa. Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang sesuai dengan wilayah Kota Serang, sedangkan wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor meliputi beberapa kecamatan tertentu.
Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam lingkungan wilayah kerjanya, kecuali untuk urusan keuangan dan kepegawaian yang tetap menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Induk. Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib membuat laporan bulanan.