For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Serang Provinsi Banten

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 11/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2022Publication Date:6 Juni 2022
Pertanahan & Penataan RuangTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Serang Provinsi Banten
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date15 Juni 2022
Publication Date06 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 239). 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1094), yang mengatur mengenai Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten.

Peraturan Menteri ini membentuk Kantor Pertanahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Serang Provinsi Banten. Wilayah kerja kantor pertanahan ini sesuai dengan wilayah administratif masing-masing kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang pembentukannya. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kantor pertanahan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Kantor Pertanahan harus mulai beroperasi paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. Jika belum beroperasi, tugas dan fungsi dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.

1. Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai menjalankan tugas dan fungsi paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Dalam hal Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menjalankan tugas dan fungsi, pelaksanaan tugas dan fungsi dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.

(-)