For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 5/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:15 Februari 2016Publication Date:5 Februari 2016
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date15 Februari 2016
Publication Date05 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini membentuk Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagai bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan daerah otonomi baru.

Ketentuan Substansial:

Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang pejabat setingkat Eselon IV dan dibantu oleh koordinator yang menangani urusan tata usaha, survei, hak tanah, pengaturan pertanahan, pengendalian masyarakat, serta sengketa. Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi Kecamatan Talang Ubi, Penukal Utara, Penukal, Tanah Abang, dan Abab. Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian, dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan berwenang menyiapkan peralihan dokumen tanah dan segala sesuatu yang diperlukan dalam pembentukan organisasi, wilayah kerja, tugas, dan fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan. Pembiayaan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada DIPA Kantor Pertanahan Induk. Kepala Kantor Pertanahan Induk berkewajiban membimbing dan mengawasi kegiatan yang dilimpahkan kepada Perwakilan Kantor Pertanahan.

1. Pengalihan penyelenggaraan kegiatan pelayanan pertanahan dari Kantor Pertanahan Induk ke Perwakilan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan. 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan dan Kepala Kantor Pertanahan Induk, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. Perwakilan Kantor Pertanahan setelah menjalankan operasional pelayanan selama 1 (satu) tahun diusulkan menjadi Kantor Pertanahan Definitif.

(-)