For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Also known as: Permenpar 6/2021 · Permenpar No. 6 Tahun 2021 · Permenpar Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juni 2021Publication Date:28 Mei 2021
Pariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1725) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 104).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan dekonsentrasi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelarasan dan pemerataan pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif serta mendukung pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan dekonsentrasi. Menteri melimpahkan sebagian Urusan Pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi. Program Dekonsentrasi dilaksanakan melalui pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdiri dari kegiatan dukungan manajemen, pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif, pengembangan destinasi pariwisata dan infrastruktur, pengembangan pemasaran, dan pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan. Gubernur menetapkan Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang dilimpahkan. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dibiayai melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Perangkat Daerah Provinsi wajib menyusun laporan pertanggungjawaban.

(-)

(-)