For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata

Also known as: Permenpar 13/2017 · Permenpar No. 13 Tahun 2017 · Permenpar Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2018Publication Date:21 Desember 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date16 Januari 2018
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1725) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1969).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 20 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 4 diubah, yang mengatur tentang urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi, meliputi kegiatan bidang dukungan manajemen pengelolaan dekonsentrasi, pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, dan pengembangan pemasaran. Kegiatan dekonsentrasi meliputi sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi/dukungan, bimbingan teknis, pembekalan/pelatihan sumber daya manusia, pemberian penghargaan, penyuluhan, supervisi, penelitian, survey dan pendataan, pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian. Pelaksanaan kegiatan bersifat nonfisik, namun dapat dialokasikan sebagian kecil dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap.
  2. Pasal 5 diubah, yang mengatur tentang urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi Bidang Dukungan Manajemen Pengelolaan Dekonsentrasi, meliputi honorarium pejabat perbendaharaan, penyelenggaraan rapat koordinasi, perjalanan dinas dalam rangka koordinasi dan pemantauan, dan pengadaan alat tulis kantor. Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada petunjuk teknis dari Sekretaris Kementerian.
  3. Pasal 6 diubah, yang mengatur tentang urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan, meliputi pembekalan teknis bidang pariwisata, pembekalan pelayanan prima, penyelenggaraan TOT (Training of Trainer), pembekalan keterampilan bidang pariwisata, peningkatan kapasitas usaha masyarakat bidang pariwisata, dan peningkatan peran serta masyarakat melalui Sadar Wisata. Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada petunjuk teknis dari Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan.
  4. Pasal 7 diubah, yang mengatur tentang urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, meliputi penyusunan rencana induk dan rencana detail Kawasan Strategis Pariwisata Nasional/Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional, dan bimbingan teknis. Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada petunjuk teknis dari Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata.
  5. Pasal 8 diubah, yang mengatur tentang urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi Bidang Pengembangan Pemasaran, meliputi penyelenggaran event pariwisata daerah, partisipasi dalam festival dan event pariwisata nasional dan internasional, perjalanan wisata pengenalan (familiarization trip), sosialisasi Co-Branding, pemasangan iklan pariwisata melalui media cetak, elektronik, media online dan media ruang, pengadaan atau penyediaan bahan promosi, dan pemasaran paket wisata yang siap jual di masing-masing daerah. Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada petunjuk teknis dari Deputi yang membidangi Pengembangan Pemasaran.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)