For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Also known as: Permenpar 2/2022 · Permenpar No. 2 Tahun 2022 · Permenpar Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:12 Januari 2022Publication Date:10 Januari 2022
Standar & Pedoman TeknisPariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date12 Januari 2022
Publication Date10 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan dan meratakan pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif serta mendukung agenda prioritas pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan penugasan kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan. Kegiatan yang diatur meliputi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk dukungan manajemen, pengembangan sumber daya manusia, destinasi, produk wisata, ekonomi digital, dan produk kreatif. Peraturan ini juga mengatur perencanaan, penganggaran, pelaporan, pertanggungjawaban, pengelolaan barang milik negara, pembinaan, dan pengawasan.

(-)

1. Perangkat Daerah Provinsi dan/atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya apabila tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan/atau melakukan perubahan/revisi kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tanpa persetujuan unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.