on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Also known as: Permenpar 14/2022 · Permenpar No. 14 Tahun 2022 · Permenpar Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelarasan dan pemerataan pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif serta mendukung pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pelimpahan sebagian urusan pemerintahan oleh Menteri kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) melalui mekanisme dekonsentrasi, serta penugasan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota melalui mekanisme tugas pembantuan. Program dan kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan meliputi unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian, disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara setiap tahun.
Perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan disusun oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya, dan penganggarannya ditetapkan oleh Menteri. Program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Menteri melalui Sekretaris Kementerian mengoordinasikan penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dengan pejabat pimpinan tinggi madya, GWPP, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.
GWPP menetapkan Perangkat GWPP, sementara Gubernur atau Bupati/Wali Kota menetapkan Perangkat Daerah untuk melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran tugas pembantuan. Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan merupakan barang milik negara yang dihibahkan kepada GWPP atau Gubernur dan Bupati/Wali Kota.