For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pariwisata

Also known as: Permenpar 3/2026 · Permenpar No. 3 Tahun 2026 · Permenpar Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2026Publication Date:12 Juni 2026
PariwisataHukum Pemerintahan DaerahPariwisata & Kebudayaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 2. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di bidang pariwisata guna mewujudkan penyelarasan, pemerataan pembangunan pariwisata, serta mendukung agenda prioritas pembangunan nasional. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi dukungan administrasi, pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, pengembangan industri dan investasi, pengembangan pemasaran, serta pengembangan penyelenggaraan kegiatan (events).

Dalam pelaksanaannya, Menteri dapat melimpahkan sebagian Urusan Pemerintahan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) melalui mekanisme Dekonsentrasi, atau menugaskan Gubernur dan Bupati/Walikota melalui mekanisme Tugas Pembantuan. Perencanaan dan penganggaran program disusun oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya dengan berpedoman pada petunjuk teknis Sekretaris Kementerian, yang kemudian dituangkan dalam Renja, RKA-K/L, dan DIPA Kementerian. Rincian program, lokasi, dan alokasi anggaran ditetapkan melalui Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Menteri selaku pengguna anggaran mendelegasikan wewenang penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada GWPP, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Barang yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan ini merupakan barang milik negara yang wajib dihibahkan kepada pemerintah daerah penerima dana paling lambat 6 bulan setelah realisasi pengadaan selesai. Selain itu, diatur pula kewajiban pelaporan pelaksanaan kegiatan yang meliputi laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan yang terintegrasi secara elektronik, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri melalui inspektorat dan unit organisasi terkait.

(-)

1. Kementerian dapat menghentikan pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan untuk tahun berjalan atau tidak memberikan alokasi anggaran di tahun berikutnya apabila terjadi perubahan kebijakan, pelanggaran kebijakan, tidak tercapainya target kinerja, kegagalan penyampaian laporan keuangan dan barang, adanya penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat pengawas, atau ketidaksediaan menerima hibah barang milik negara.