For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin Of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)

Also known as: Permendag 71/2020 · Permendag No. 71 Tahun 2020 · Permendag Nomor 71 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:20 September 2020Publication Date:10 September 2020
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 347), pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pengisian formulir SKA Preferensi ASEAN Trade in Goods Agreement (Certificate of Origin "Form D") sebagaimana tercantum dalam angka I huruf B angka 3 Lampiran III.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (KAB) dan ketentuan penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). Maksud dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kemudahan pelaksanaan penentuan asal barang dan penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dalam ATIGA.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. KAB yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan KAB Preferensi berdasarkan ATIGA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
  2. Dokumen keterangan asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan ATIGA berupa SKA Preferensi, SKA Elektronik, atau DAB.
  3. Prosedur penerbitan dokumen keterangan asal tercantum dalam Lampiran II.
  4. Permohonan penerbitan SKA Preferensi dilakukan dengan mengisi data pada Formulir SKA melalui e-SKA.
  5. Formulir SKA Preferensi tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
  6. KAB Preferensi dan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ATIGA selain tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri ini juga tunduk pada peraturan perundang-undangan mengenai Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia), peraturan perundang-undangan mengenai Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia, peraturan perundang-undangan mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang untuk Barang Asal Indonesia, dan perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati.
  7. Formulir SKA Preferensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III hanya dapat diterbitkan sampai dengan tanggal 20 Desember 2020.
  8. Formulir SKA Preferensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV mulai diterbitkan sejak tanggal 21 Desember 2020.

(-)

(-)