on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin Of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)
Also known as: Permendag 71/2020 · Permendag No. 71 Tahun 2020 · Permendag Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (KAB) dan ketentuan penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). Maksud dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kemudahan pelaksanaan penentuan asal barang dan penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dalam ATIGA.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: