For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia

Also known as: Permendag 39/2020 · Permendag No. 39 Tahun 2020 · Permendag Nomor 39 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 April 2020Publication Date:1 April 2020
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 839).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Digital Signature dalam Pasal 1, perubahan ketentuan ayat (1) Pasal 14 mengenai penerbitan SKA, penambahan ayat (1a) dan (1b) pada Pasal 14 terkait penggunaan Digital Signature dan perolehan Formulir SKA asli, perubahan Pasal 16 mengenai perubahan data pada SKA yang telah diterbitkan, serta penyisipan Pasal 16A dan 16B mengenai penerbitan SKA perubahan dan penunjukan pejabat penerbit SKA dalam keadaan kahar. Secara keseluruhan, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia sesuai dengan perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.

(-)

(-)