For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia

Also known as: Permendag 59/2019 · Permendag No. 59 Tahun 2019 · Permendag Nomor 59 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2019Publication Date:29 Juli 2019
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan mempermudah pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Asal Indonesia dalam rangka ekspor. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan penyesuaian terhadap prosedur penerbitan SKA, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden terkait kerjasama ekonomi dengan ASEAN, Tiongkok, dan Chile. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi penambahan definisi Nomor Induk Berusaha (NIB), perubahan prosedur registrasi dan pengajuan SKA melalui sistem elektronik e-SKA, serta penyesuaian ketentuan mengenai verifikasi dan keabsahan data SKA. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan SKA Elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik.

1. Lampiran III angka I huruf B nomor 8 mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019. 2. Lampiran III angka I huruf B nomor 10 mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2019.

(-)