on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean)
Also known as: Permendag 32/2022 · Permendag No. 32 Tahun 2022 · Permendag Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor ke negara anggota ASEAN dan mengakomodasi amandemen terhadap Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN Trade in Goods Agreement serta amandemen terhadap Surat Keterangan Asal Form D. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum masyarakat. Peraturan ini mengatur Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement. Dokumen keterangan asal yang diatur meliputi SKA Preferensi, SKA Elektronik, dan Deklarasi Asal Barang (DAB), yang diterbitkan jika barang ekspor Indonesia telah memenuhi KAB Preferensi berdasarkan ATIGA. Prosedur operasional sertifikasi ATIGA diberlakukan mulai 1 Mei 2022.