For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean)

Also known as: Permendag 32/2022 · Permendag No. 32 Tahun 2022 · Permendag Nomor 32 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2022Publication Date:23 Mei 2022
Badan Usaha & PerdaganganRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean)
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date27 Mei 2022
Publication Date23 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1024).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor ke negara anggota ASEAN dan mengakomodasi amandemen terhadap Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN Trade in Goods Agreement serta amandemen terhadap Surat Keterangan Asal Form D. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum masyarakat. Peraturan ini mengatur Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement. Dokumen keterangan asal yang diatur meliputi SKA Preferensi, SKA Elektronik, dan Deklarasi Asal Barang (DAB), yang diterbitkan jika barang ekspor Indonesia telah memenuhi KAB Preferensi berdasarkan ATIGA. Prosedur operasional sertifikasi ATIGA diberlakukan mulai 1 Mei 2022.

1. Dokumen keterangan asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan ATIGA yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2020 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan selesainya proses ekspor. 2. Eksportir yang telah mengajukan permohonan dokumen keterangan asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan ATIGA sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)