Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Peraturan ini mengatur pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, Kecamatan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, komunikasi dan informatika, penanaman modal, pengendalian penduduk, pemuda dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, perikanan, pertanian, perkebunan, perdagangan dan perindustrian, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perhubungan, koperasi, usaha kecil dan menengah, perumahan dan kawasan permukiman, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan pengembangan sumber daya manusia. Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah yang terdiri dari beberapa kecamatan dengan tipe A. Selain itu, diatur pula mengenai Staf Ahli Bupati yang berjumlah 3 orang untuk membantu pelaksanaan tugas Bupati.