Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas adalah di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sesuai dengan kewenangan dan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati. Fungsi Dinas meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, umum dan perlengkapan; penyusunan rencana dan penjabaran kebijakan teknis; koordinasi; penyusunan teknis pelaksanaan tugas pokok; penelitian dan pengembangan; perumusan dan penjabaran kebijakan teknis; bimbingan teknis; dan pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati. Struktur organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Perencanaan dan Pelaporan; Kepegawaian; dan Keuangan), beberapa Bidang (LLAJ, LLA Sungai, Danau dan Penyeberangan, Pengendalian Operasional dan Perhubungan Udara, Sarana dan Prasarana Perhubungan dan Pembinaan, Komunikasi Langsung, Aplikasi Teknologi Informatika, Pos dan Telekomunikasi), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.