For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 5/2013 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:19 Agustus 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date-
Publication Date19 Agustus 2013
Place of EnactmentSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin. Kantor Layanan Pengadaan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Layanan Pengadaan. Tugas pokoknya adalah di bidang Layanan Pengadaan sesuai dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati. Fungsi Kantor Layanan Pengadaan meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, umum dan perlengkapan; penyusunan rencana dan penjabaran kebijakan teknis; koordinasi; penyusunan teknis pelaksanaan tugas pokok; penelitian dan pengembangan; perumusan dan penjabaran kebijakan teknis; bimbingan teknis penetapan sistem pembinaan; dan pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati. Struktur organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengadaan Barang, Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Seksi Pengadaan Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)