Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Perubahan tersebut meliputi:
- Pembentukan Dinas Daerah: Pasal 2 diubah untuk membentuk Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Pengelolaan Pasar, dan lain-lain.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Pasal 4, 5, 6, dan 7 diubah untuk mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan kabupaten di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Pasal 35, 36, 37, dan 38 diubah untuk mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
- Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan: Pasal 41 diubah untuk mengatur struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan.
- Dinas Pertambangan dan Energi: Pasal 49 diubah untuk mengatur struktur organisasi Dinas Pertambangan dan Energi.
- Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah: Pasal 57 diubah untuk mengatur struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
- Dinas Perikanan: Pasal 73 diubah untuk mengatur struktur organisasi Dinas Perikanan.
- Penghapusan Bab: BAB VI (Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19) dan BAB XVIII (Pasal 62 sampai dengan Pasal 65) dihapus.
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur dinas, bidang, sub bagian, dan seksi agar sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan perkembangan dinamika zaman.