Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Rumah Sakit secara komprehensif, mulai dari aspek pendirian, perizinan, klasifikasi, fungsi, hingga tata kelola organisasi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa Rumah Sakit dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat dalam bentuk badan hukum. Rumah Sakit diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan berusaha yang mencakup aspek lokasi, sarana prasarana, peralatan kesehatan, dan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Klasifikasi Rumah Sakit ditetapkan berdasarkan kemampuan pelayanan yang terdiri atas paripurna, utama, madya, dan dasar.
Dalam menjalankan fungsinya, Rumah Sakit wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan (medik, intensif, bedah, dll), pendidikan, dan penelitian. Rumah Sakit Pendidikan diatur secara khusus mengenai kerja sama dengan perguruan tinggi, pembentukan unit fungsional pendidikan, serta integrasi pelayanan kesehatan dengan proses pembelajaran klinik. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya tata kelola Rumah Sakit yang baik melalui penyusunan peraturan internal, pembentukan dewan pengawas, serta kewajiban peningkatan mutu internal dan eksternal. Rumah Sakit juga diwajibkan melakukan pencatatan dan pelaporan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi secara nasional.