For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia

Also known as: Permenkes 17/2014 · Permenkes No. 17 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:30 April 2014Publication Date:11 April 2014
Pelayanan KesehatanPengendalian Internal PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeKeanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date30 April 2014
Publication Date11 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Calon anggota BPRS harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kewarganegaraan Indonesia, kesehatan fisik dan mental, serta integritas moral. Pengusulan anggota dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi kesehatan. Menteri membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota, dan anggota BPRS diangkat untuk masa jabatan tiga tahun. Pengangkatan dan pemberhentian anggota BPRS harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)