For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan, Sistem Pelaporan, dan Sistem Informasi Dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit oleh Badan Pengawas Rumah Sakit

Also known as: Permenkes 88/2015 · Permenkes No. 88 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 88 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:6 Januari 2016Publication Date:29 Desember 2015
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePedoman Pengawasan, Sistem Pelaporan, dan Sistem Informasi Dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit oleh Badan Pengawas Rumah Sakit
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date06 Januari 2016
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal dan eksternal. Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan BPRS Provinsi bertanggung jawab atas pengawasan nonteknis eksternal, dengan melibatkan unsur masyarakat. Tujuan utama adalah memastikan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau, peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan pengembangan jangkauan pelayanan.

Ketentuan Substansial: BPRS dan BPRS Provinsi bertugas membuat pedoman pengawasan, membentuk sistem pelaporan dan informasi, serta melakukan analisis hasil pengawasan. Mereka juga mengawasi hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit, penerapan etika, dan peraturan perundang-undangan. BPRS Provinsi menerima pengaduan dan menyelesaikan sengketa melalui mediasi. Jika BPRS Provinsi belum dibentuk, dinas kesehatan provinsi melaksanakan tugas tersebut. Pedoman ini menjadi acuan bagi anggota BPRS dan BPRS Provinsi dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, denda, dan pencabutan izin.