For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama

Also known as: Permenkes 24/2014 · Permenkes No. 24 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 24 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:6 Juni 2014Publication Date:28 Mei 2014
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeRumah Sakit Kelas D Pratama
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date06 Juni 2014
Publication Date28 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan tertinggal, serta daerah yang belum memiliki rumah sakit atau sulit dijangkau.

Rumah Sakit Kelas D Pratama dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta. Rumah sakit yang didirikan pemerintah harus berbentuk unit pelaksana teknis. Rumah sakit minimal menyelenggarakan pelayanan medik umum, gawat darurat, keperawatan, laboratorium pratama, radiologi, dan farmasi. Rumah sakit harus memiliki minimal 4 dokter umum dan 1 dokter gigi, serta minimal 10 tempat tidur kelas III. Rumah sakit dapat memberikan pelayanan medik spesialistik dasar melalui kerjasama dengan rumah sakit pengampu.

Rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan kesehatan melalui sistem informasi manajemen rumah sakit dan harus memiliki peraturan internal rumah sakit (hospital bylaws). Penyelenggaraan rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, peralatan, sumber daya manusia, kefarmasian, dan prasarana penunjang lainnya. Setiap rumah sakit harus memiliki izin mendirikan dan izin operasional dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang.

Menteri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan rumah sakit sesuai kewenangan masing-masing, yang dapat melibatkan organisasi profesi dan asosiasi perumahsakitan.

1. Setiap rumah sakit bergerak harus meningkatkan pelayanannya menjadi Rumah Sakit Kelas D Pratama dan menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 2 (dua) tahun.

1. Menteri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengambil tindakan administratif sesuai kewenangan masing-masing. 2. Tindakan administratif dapat berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin penyelenggaraan Rumah Sakit, dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.