Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Pajak daerah meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai objek pajak, subjek pajak/wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara perhitungan pajak, masa pajak dan saat terutang pajak. Pemungutan pajak menggunakan sistem *self assessment* untuk beberapa jenis pajak, yang memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak terutang, dan sistem *official assessment* untuk jenis pajak lainnya, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan besarnya pajak terutang.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pengajuan keberatan dan banding, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dalam hal-hal tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, kewenangan Kepala Daerah dalam pemungutan pajak, kewajiban pembukuan atau pencatatan bagi Wajib Pajak dengan omzet tertentu, serta kewenangan Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan.