For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 4/2018 · Perda Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:23 Agustus 2018Publication Date:23 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13). 2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11). 3. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 12). 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame. 5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan. 6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9). 7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pajak Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10). 8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8). 9. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 14). 10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13); dan 11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Pajak daerah meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai objek pajak, subjek pajak/wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara perhitungan pajak, masa pajak dan saat terutang pajak. Pemungutan pajak menggunakan sistem *self assessment* untuk beberapa jenis pajak, yang memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak terutang, dan sistem *official assessment* untuk jenis pajak lainnya, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan besarnya pajak terutang. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pengajuan keberatan dan banding, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dalam hal-hal tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, kewenangan Kepala Daerah dalam pemungutan pajak, kewajiban pembukuan atau pencatatan bagi Wajib Pajak dengan omzet tertentu, serta kewenangan Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan.

1. Pajak Daerah yang masih terutang terhadap jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib pajak masih dapat ditagih sampai jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat pajak terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.