on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet
Also known as: Perda Kota Palangkaraya 14/2010 · Perda Kota Palangkaraya No. 14 Tahun 2010 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian daerah melalui perluasan objek pajak, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, kecuali pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan berbeda, yaitu 10% untuk pengambilan di atas dan di dalam tanah/bangunan milik negara, dan 5% untuk pengambilan di atas dan di dalam tanah/bangunan milik perorangan.
Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikannya paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga 2% sebulan.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan, atau pemungutan, dengan syarat telah membayar paling sedikit 50% dari pajak terutang.