For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 1/2024 · Perda Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2024Publication Date:27 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date27 Februari 2024
Publication Date27 Februari 2024
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018 Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Dearah Kota Palangka Raya Tahun 2018 Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemandirian dan pelayanan kepada masyarakat serta menyesuaikan dengan hasil pemetaan potensi daerah. Peraturan ini menetapkan 9 jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), pajak reklame, PAT, pajak MBLB, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Selain itu, diatur pula 3 jenis retribusi daerah, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi pajak dan retribusi, objek, subjek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

1. Untuk hak dan kewajiban Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 135, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025. 4. Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan daerah atau Peraturan Wali Kota mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024; b. Ketentuan mengenai pemanfaatan aset daerah berupa pemanfaatan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024; dan c. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 150.000 per STPD. 2. Sanksi denda tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeure).