For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 8/2011 · Perda Kota Palangkaraya No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juli 2011Publication Date:4 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Air Tanah
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date04 Juli 2011
Publication Date04 Juli 2011
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 01 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Pajak Air Tanah dikenakan atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak. Wajib pajak meliputi pembayar, pemotong, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Masa pajak ditetapkan bulanan atau sesuai surat ketetapan pajak untuk pemanfaatan insidentil. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan laporan wajib pajak. Wajib pajak wajib melaporkan data objek dan subjek pajak selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pengambilan/pemanfaatan air tanah. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lama 30 hari kerja setelah saat terutang pajak. Walikota dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan bunga 2% sebulan. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan ketentuan perundang-undangan terdahulu masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Pelaksanaan peraturan daerah tentang Pajak Air Tanah ini, dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal tertentu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal tertentu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00.