on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga
Also known as: Permendagri 22/2020 · Permendagri No. 22 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 22 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pemenuhan pelayanan publik melalui kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain (KSDD) dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK). KSDD terdiri dari kerja sama wajib dan sukarela, sementara KSDPK melibatkan pihak ketiga seperti badan usaha. Ruang lingkup kerja sama mencakup urusan pemerintahan wajib dan pilihan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan Sekretariat Kerja Sama untuk memfasilitasi pelaksanaan kerja sama.