Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pemerintahan daerah melalui penyeragaman tata naskah dinas. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tata naskah dinas meliputi pengelolaan informasi tertulis, pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas. Peraturan ini menetapkan asas-asas seperti efisiensi, efektivitas, pembakuan, akuntabilitas, keterkaitan, kecepatan, ketepatan, dan keamanan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas. Selain itu, peraturan ini mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas yang meliputi ketelitian, kejelasan, singkat dan padat, serta logis dan meyakinkan. Penyelenggaraan naskah dinas mencakup pengelolaan surat masuk dan keluar, tingkat keamanan, kecepatan proses, penggunaan kertas surat, pengetikan sarana administrasi, dan komunikasi perkantoran.