For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Also known as: Permendagri 80/2015 · Permendagri No. 80 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 80 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Standar & Pedoman TeknisHukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32) 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mengatur mengenai naskah dinas produk hukum daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang pasti, baku, dan standar dalam pembentukan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 dan mengatur tata cara pemberian nomor register peraturan daerah. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pembentukan produk hukum daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum terkait perizinan, pendaftaran, dan persetujuan dalam pembentukan produk hukum daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.