For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Also known as: Permendagri 120/2018 · Permendagri No. 120 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 120 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2019Publication Date:17 Desember 2018
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date20 Februari 2019
Publication Date17 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan pembentukan produk hukum daerah dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan ini mencakup definisi dan istilah yang digunakan dalam pembentukan produk hukum daerah, prosedur penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda), serta mekanisme fasilitasi dan evaluasi rancangan Perda. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang klarifikasi dan pembatalan peraturan daerah, serta sanksi bagi penyelenggara pemerintahan daerah yang tidak mematuhi ketentuan pembatalan peraturan.

(-)

1. Penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang masih memberlakukan peraturan gubernur yang dibatalkan dikenai sanksi administratif dan/atau penundaan evaluasi rancangan Perkada. 2. Sanksi administratif terhadap gubernur berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan.