Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengaturan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda), yang melibatkan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan produk hukum daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan Peraturan DPRD, serta keputusan-keputusan terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur evaluasi dan klarifikasi terhadap Perda untuk memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.