For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Also known as: Permendagri 1/2014 · Permendagri No. 1 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:9 Januari 2014Publication Date:7 Januari 2014
Standar & Pedoman TeknisHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePembentukan Produk Hukum Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date09 Januari 2014
Publication Date07 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pengawasan Represif Kebijakan Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengaturan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda), yang melibatkan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan produk hukum daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan Peraturan DPRD, serta keputusan-keputusan terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur evaluasi dan klarifikasi terhadap Perda untuk memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)