For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2009

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antardaerah

Also known as: Permendagri 23/2009 · Permendagri No. 23 Tahun 2009 · Permendagri Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:22 Mei 2009Publication Date:22 Mei 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeTata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antardaerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date22 Mei 2009
Publication Date22 Mei 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pembinaan dan pengawasan kerja sama antardaerah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur, dengan pembentukan Sekretariat Bersama dan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah. Proses pembinaan dan pengawasan meliputi tahap penjajakan, negosiasi, penandatanganan, serta pelaksanaan dan pengakhiran kerja sama. Sekretariat Bersama dan Tim Koordinasi bertugas memberikan informasi, asistensi, bimbingan, dan konsultasi kepada daerah terkait kerja sama, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Mereka juga bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur.

(-)

(-)