Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai tata cara pelaksanaan kerja sama daerah, baik antar daerah maupun dengan pihak ketiga. Kerja sama ini melibatkan Gubernur, Bupati/Walikota, dan pihak ketiga seperti Departemen/LPND dan badan hukum. Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah langkah awal dalam proses ini. TKKSD bertugas menginventarisasi dan memetakan potensi kerja sama, menyusun prioritas, dan menyiapkan kerangka acuan. Proses kerja sama meliputi persiapan, penawaran, penyiapan kesepakatan, penandatanganan kesepakatan, penyiapan perjanjian, penandatanganan perjanjian, dan pelaksanaan. Setiap tahap memiliki prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan dari DPRD jika kerja sama membebani APBD.