For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2009

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah

Also known as: Permendagri 22/2009 · Permendagri No. 22 Tahun 2009 · Permendagri Nomor 22 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:22 Mei 2009Publication Date:22 Mei 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePetunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date22 Mei 2009
Publication Date22 Mei 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai tata cara pelaksanaan kerja sama daerah, baik antar daerah maupun dengan pihak ketiga. Kerja sama ini melibatkan Gubernur, Bupati/Walikota, dan pihak ketiga seperti Departemen/LPND dan badan hukum. Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah langkah awal dalam proses ini. TKKSD bertugas menginventarisasi dan memetakan potensi kerja sama, menyusun prioritas, dan menyiapkan kerangka acuan. Proses kerja sama meliputi persiapan, penawaran, penyiapan kesepakatan, penandatanganan kesepakatan, penyiapan perjanjian, penandatanganan perjanjian, dan pelaksanaan. Setiap tahap memiliki prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan dari DPRD jika kerja sama membebani APBD.

(-)

(-)