For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air)

Also known as: Permenkominfo 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 · Permenkominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2011Publication Date:22 November 2011
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap Tidak Berbayar (Free-to-air).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerimaan program siaran televisi, memberikan lebih banyak pilihan program siaran kepada masyarakat, mempercepat perkembangan media televisi yang sehat, menumbuhkan industri konten dan perangkat terkait penyiaran televisi digital, serta meningkatkan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

Peraturan ini mengatur lembaga penyelenggara penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) yang terdiri dari Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS) dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM). LPPPS mencakup TVRI, TV Lokal, TV Swasta, dan TV Komunitas. TV Lokal dan Komunitas harus bekerjasama dengan TVRI dalam penggunaan saluran siaran. TV Swasta bekerja sama dengan TV Swasta penyelenggara multipleksing.

LPPPM dilaksanakan oleh TVRI dan TV Swasta, dengan kewajiban memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio, memenuhi komitmen pembangunan sistem multipleksing, menyediakan sistem perangkat multipleks, sistem pemancar, sistem jaringan, serta sarana prasarana pendukung penyiaran lainnya. LPPPM wajib mengutamakan penggunaan perangkat produksi dalam negeri dan menggunakan metode Single Frequency Network (SFN).

TVRI wajib menyalurkan program siaran dari lembaganya, TV Lokal, dan TV Komunitas. TV Swasta wajib menyalurkan program siaran dari lembaganya dan beberapa program siaran dari TV Swasta lain. Menteri menetapkan batasan tarif sewa saluran siaran dari penyelenggaraan penyiaran multipleksing.

LPPPS harus memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri. LPPPM harus memperoleh penetapan dari Menteri setelah memenuhi persyaratan seperti memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran, rencana bisnis, komitmen pembangunan sistem multipleksing, tidak memiliki kepemilikan silang, memiliki SDM dan infrastruktur yang memadai, rencana penggelaran infrastruktur digital, dan jaminan pemberian tingkat kualitas layanan yang sama kepada Lembaga Penyiaran yang melaksanakan penyelenggaraan program siaran.

Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alat bantu penerima siaran televisi digital (set-top-box) yang diperdagangkan harus sekurang-kurangnya 20% dan ditingkatkan menjadi 50% dalam 5 tahun. Alat bantu penerima siaran televisi digital (set-top-box) dan perangkat penerima televisi digital wajib memiliki fitur menu Bahasa Indonesia dan fitur peringatan dini bencana alam.

1. Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk penyiaran televisi analog yang diterima oleh Menteri setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri ini akan diproses sebagai pengajuan permohonan izin untuk melaksanakan penyelenggaraan program siaran yang pelaksanaannya diselenggarakan setelah Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing beroperasi di wilayah layanannya. 2. Lembaga Penyiaran yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) wajib melakukan migrasi ke penyiaran televisi digital selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing beroperasi di wilayah layanannya. 3. Lembaga Penyiaran yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan menggunakan kanal frekuensi radio yang dialokasikan bukan untuk wilayah layanannya wajib melakukan migrasi ke penyiaran televisi digital selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing beroperasi di wilayah layanannya. 4. Pemohon Izin Penyelenggaraan Penyiaran televisi analog yang telah memenuhi persyaratan dan tersedia kanal frekuensi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya peraturan ini dapat diberikan IPP dengan ketentuan wajib melakukan migrasi ke penyiaran televisi digital selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing beroperasi di wilayah layanannya.

1. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Lembaga Penyiaran yang melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4). 2. Sanksi administratif dapat berupa: Himbauan; Teguran tertulis; Penghentian penetapan sementara; Pencabutan penetapan.