For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital Dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial

Also known as: Permenkominfo 26/2014 · Permenkominfo No. 26 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2014Publication Date:14 Agustus 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital Dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date20 Agustus 2014
Publication Date14 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air).

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 25 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial. Perubahan ini menambahkan ayat (1a) yang mengatur mengenai kewajiban alat bantu penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital untuk memiliki fitur peringatan dini bencana alam. Kewajiban ini harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

LPS yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tetap diakui keberadaannya, termasuk hak untuk menyelenggarakan penyiaran multipleksing dan hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya, serta tetap dapat menjalankan kegiatannya. Hal-hal yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini atau belum diganti dengan yang baru. Perizinan penyelenggaraan penyiaran televisi secara analog tetap berjalan sesuai dengan Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial.

(-)

(-)