Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerimaan program siaran televisi, memberikan lebih banyak pilihan program siaran kepada masyarakat, mempercepat perkembangan media televisi yang sehat di Indonesia, menumbuhkan industri konten, perangkat lunak, dan perangkat keras yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial, serta meningkatkan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran. Penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital dilaksanakan oleh LPP TVRI, LPP Lokal, LPS, dan LPK. Penyelenggaraan penyiaran multipleksing dilaksanakan oleh LPP TVRI dan LPS. LPP Lokal dan LPK dalam menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital harus bekerjasama dengan LPP TVRI. LPS dalam menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital harus bekerjasama dengan LPS yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing. LPP TVRI dan LPS yang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial wajib memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, memenuhi komitmen pembangunan sistem penyiaran multipleksing, menyediakan sistem perangkat multipleks, sistem pemancar, sistem jaringan, serta sarana prasarana pendukung penyiaran digital lainnya, menggunakan alat dan perangkat yang telah memenuhi persyaratan teknis, mencegah terjadinya interferensi, menyediakan sistem dan perangkat teknis pendukung untuk keperluan sistem peringatan dini bencana, memenuhi standar kualitas layanan, mencegah terjadinya duplikasi service information, dan mengutamakan penggunaan perangkat produksi dalam negeri. LPS yang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial wajib melaksanakan prinsip open access dan non-discriminatory, melaksanakan pentarifan sewa saluran siaran berdasarkan formula, dan menyewakan kapasitas saluran siaran kepada paling banyak 3 (tiga) LPS yang terafiliasi. Alat bantu penerima siaran televisi digital (settopbox) yang diperdagangkan harus memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan memiliki fitur menu Bahasa Indonesia dan fitur peringatan dini bencana alam.