on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tahun 2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air)
Also known as: Permenkominfo 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 · Permenkominfo No. 39/PER/M.KOMINFO/10/2009
Peraturan Menteri ini mengatur kerangka dasar penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). Tujuan dari penyelenggaraan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio, meningkatkan kualitas penerimaan program siaran televisi, memberikan lebih banyak pilihan program siaran kepada masyarakat, mempercepat perkembangan media televisi yang sehat, mendorong konvergensi layanan multimedia, dan menumbuhkan industri konten, perangkat lunak, dan perangkat keras terkait.
Penyelenggara penyiaran televisi digital terdiri atas Penyelenggara Program Siaran (Publik dan Swasta) dan Penyelenggara Infrastruktur (Multipleksing). Penyelenggara Multipleksing wajib memiliki hak penggunaan spektrum frekuensi radio, memenuhi komitmen pembangunan sarana dan prasarana, mencegah interferensi, menyediakan sistem multipleks dan transmisi, serta menggunakan perangkat yang memenuhi persyaratan teknis. Penyelenggara Multipleksing Publik mengalokasikan seluruh kapasitasnya untuk program siaran publik, sementara Penyelenggara Multipleksing Swasta minimal 2/3 untuk program siaran swasta.
Pendirian Penyelenggara Program Siaran Publik Lokal harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD. Pendirian Penyelenggara Program Siaran Swasta harus berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan oleh WNI. Penyelenggara Multipleksing Publik harus diselenggarakan oleh TVRI, sedangkan Penyelenggara Multipleksing Swasta harus berbentuk perseroan terbatas.
Penyelenggara Program Siaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Program Siaran dari Menteri melalui KPI. Penyelenggara Multipleksing wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Multipleksing dari Menteri melalui metode seleksi. Izin Multipleksing berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Penyedia menara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang menara bersama telekomunikasi dan menara penyiaran. TKDN alat bantu penerima siaran televisi digital (set-top-box) yang diperdagangkan di Indonesia sekurang-kurangnya 20% dan ditingkatkan menjadi 50% dalam 5 tahun.
Penyelenggara Program Siaran wajib memiliki hak atas konten yang disiarkan, mencantumkan hak tersebut, dan menyediakan pusat informasi dan pelayanan masyarakat. Penyelenggara Multipleksing harus menyediakan pusat informasi dan pelayanan masyarakat, melakukan pengamanan terhadap sistem multipleks, serta melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap konten.
Penyelenggara Program Siaran Swasta wajib memenuhi ketentuan tentang pembatasan kepemilikan dan penguasaan serta kepemilikan silang. Kepemilikan modal asing mengikuti ketentuan yang berlaku bagi Lembaga Penyiaran Swasta. Satu orang atau badan hukum hanya boleh memiliki saham pada satu Penyelenggara Multipleksing di satu zona layanan.
Penyelenggara Program Siaran wajib menyiarkan iklan layanan masyarakat dan membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Penyelenggara Multipleksing wajib membayar BHP Telekomunikasi, BHP spektrum frekuensi radio, dan KKPU.