For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tahun 2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air)

Also known as: Permenkominfo 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 · Permenkominfo No. 39/PER/M.KOMINFO/10/2009

Status:
Inactive
Effective Date:16 Oktober 2009Publication Date:16 Oktober 2009
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeKerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air)
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date16 Oktober 2009
Publication Date16 Oktober 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur kerangka dasar penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). Tujuan dari penyelenggaraan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio, meningkatkan kualitas penerimaan program siaran televisi, memberikan lebih banyak pilihan program siaran kepada masyarakat, mempercepat perkembangan media televisi yang sehat, mendorong konvergensi layanan multimedia, dan menumbuhkan industri konten, perangkat lunak, dan perangkat keras terkait.

Penyelenggara penyiaran televisi digital terdiri atas Penyelenggara Program Siaran (Publik dan Swasta) dan Penyelenggara Infrastruktur (Multipleksing). Penyelenggara Multipleksing wajib memiliki hak penggunaan spektrum frekuensi radio, memenuhi komitmen pembangunan sarana dan prasarana, mencegah interferensi, menyediakan sistem multipleks dan transmisi, serta menggunakan perangkat yang memenuhi persyaratan teknis. Penyelenggara Multipleksing Publik mengalokasikan seluruh kapasitasnya untuk program siaran publik, sementara Penyelenggara Multipleksing Swasta minimal 2/3 untuk program siaran swasta.

Pendirian Penyelenggara Program Siaran Publik Lokal harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD. Pendirian Penyelenggara Program Siaran Swasta harus berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan oleh WNI. Penyelenggara Multipleksing Publik harus diselenggarakan oleh TVRI, sedangkan Penyelenggara Multipleksing Swasta harus berbentuk perseroan terbatas.

Penyelenggara Program Siaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Program Siaran dari Menteri melalui KPI. Penyelenggara Multipleksing wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Multipleksing dari Menteri melalui metode seleksi. Izin Multipleksing berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Penyedia menara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang menara bersama telekomunikasi dan menara penyiaran. TKDN alat bantu penerima siaran televisi digital (set-top-box) yang diperdagangkan di Indonesia sekurang-kurangnya 20% dan ditingkatkan menjadi 50% dalam 5 tahun.

Penyelenggara Program Siaran wajib memiliki hak atas konten yang disiarkan, mencantumkan hak tersebut, dan menyediakan pusat informasi dan pelayanan masyarakat. Penyelenggara Multipleksing harus menyediakan pusat informasi dan pelayanan masyarakat, melakukan pengamanan terhadap sistem multipleks, serta melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap konten.

Penyelenggara Program Siaran Swasta wajib memenuhi ketentuan tentang pembatasan kepemilikan dan penguasaan serta kepemilikan silang. Kepemilikan modal asing mengikuti ketentuan yang berlaku bagi Lembaga Penyiaran Swasta. Satu orang atau badan hukum hanya boleh memiliki saham pada satu Penyelenggara Multipleksing di satu zona layanan.

Penyelenggara Program Siaran wajib menyiarkan iklan layanan masyarakat dan membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Penyelenggara Multipleksing wajib membayar BHP Telekomunikasi, BHP spektrum frekuensi radio, dan KKPU.

1. Permohonan izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran publik lokal yang diterima oleh Menteri setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri ini akan diproses sebagai pengajuan izin penyelenggaraan program siaran yang pelaksanaannya dilaksanakan setelah Penyelenggara Multipleksing ditetapkan. 2. Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini akan dilakukan penyesuaian izin menjadi Izin Penyelenggaraan Program Siaran dengan wilayah jangkauan siaran sesuai dengan wilayah jangkauan siaran yang tercantum dalam izin penyelenggaraan penyiarannya yang pelaksanaannya dilaksanakan setelah Penyelenggara Muitipleksing ditetapkan. 3. Pemohon Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini akan memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan ketentuan wajib melakukan migrasi ke penyiaran digital selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Penyelenggara Multipleksing beroperasi di wilayah jangkauan siarannya. 4. Lembaga Penyiaran yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan menggunakan kanai frekuensi radio yang dialokasikan bukan untuk wilayah layanannya wajib melakukan migrasi ke penyiaran digital selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Penyelenggara Multipleksing beroperasi di wilayah jangkauan siarannya. 5. Lembaga Penyiaran yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan menggunakan kanal frekuensi radio yang dialokasikan untuk penyelenggaraan penyiaran televisi digital wajib melakukan migrasi ke penyiaran digital selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum ditetapkannya Penyelenggara Multipleksing. 6. Lembaga Penyiaran yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan menggunakan kanal frekuensi radio yang dialokasikan untuk wilayah layanannya wajib melakukan migrasi ke penyiaran digital selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun untuk Daerah Ekonomi Maju (DEM) dan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun untuk Daerah Ekonomi Kurang Maju (DEKM) setelah Penyelenggara Multipleksing beroperasi di wilayah jangkauan siarannya. 7. Kegiatan penyiaran secara simulcast dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, di mana pelaksanaannya terhitung sejak diselenggarakannya penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). 8. Kegiatan penyiaran secara simulcast diselenggarakan selambat-lambatnya sampai akhir tahun 2017. 9. Selama masa simulcast, Lembaga Penyiaran yang telah beroperasi diharuskan menayangkan iklan layanan masyarakat yang menjelaskan proses migrasi sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital paling sedikit setiap 2 (dua) jam. 10. Selama masa simulcast perangkat penerima televisi analog harus tetap dapat digunakan untuk menerima siaran dari pemancar televisi digital dengan alat bantu penerima siaran (set-top box). 11. Selama masa transisi, alokasi frekuensi radio yang digunakan untuk penyiaran televisi digital wajib berpedoman pada rencana dasar induk frekuensi radio untuk siaran televisi digital. 12. Ketentuan penyelenggaraan penyiaran televisi digital teresterial penerimaan tetap oleh Lembaga Penyiaran Komunitas diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

(-)