For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Perhubungan Darat di Kabupaten Indramayu

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 5/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:10 Maret 2005Publication Date:4 Maret 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Trayek; 2. Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum; 3. Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal dan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu; 4. Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Sebagaimana telah diubah Pertama kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2004; 5. Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Dispensasi Bongkar Muat Barang; 6. Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Dispensasi Pemakai Jalan; 7. Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Perparkiran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perhubungan Darat di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi di bidang perhubungan dengan kondisi terkini, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan perhubungan darat yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2005.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi yang meliputi Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Angkutan Hasil Alam, Retribusi Lintas Jalan), Retribusi Jasa Usaha (Retribusi Terminal, Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Terminal, Retribusi Parkir di Luar Badan Jalan), dan Retribusi Perizinan Tertentu (Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Naik Turun Barang, Retribusi Izin Insidentil, Retribusi Izin Pengusaha Angkutan).

Prinsip penggunaan jasa retribusi diukur dari tingkat pelayanan jasa yang diberikan, pemakaian bahan, penggunaan peralatan dan/atau prasarana. Tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan subjek retribusi, dan aspek keadilan. Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang disamakan, diawali dengan pengisian SPTRD. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Ijin-ijin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan berlakku sampai habis masa berlakunya, serta harus disesuaikan dengan Perturan Daerah ini.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali dari jumlah retribusi yang terutang.