on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Perhubungan Darat di Kabupaten Indramayu
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 5/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perhubungan Darat di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi di bidang perhubungan dengan kondisi terkini, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan perhubungan darat yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi yang meliputi Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Angkutan Hasil Alam, Retribusi Lintas Jalan), Retribusi Jasa Usaha (Retribusi Terminal, Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Terminal, Retribusi Parkir di Luar Badan Jalan), dan Retribusi Perizinan Tertentu (Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Naik Turun Barang, Retribusi Izin Insidentil, Retribusi Izin Pengusaha Angkutan).
Prinsip penggunaan jasa retribusi diukur dari tingkat pelayanan jasa yang diberikan, pemakaian bahan, penggunaan peralatan dan/atau prasarana. Tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan subjek retribusi, dan aspek keadilan. Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang disamakan, diawali dengan pengisian SPTRD. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.