Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Indramayu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memantapkan otonomi daerah melalui sumber pendapatan daerah yang penting.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengaturan jenis-jenis retribusi jasa usaha, meliputi:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
- Retribusi Terminal
- Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
- Retribusi Rumah Potong Hewan
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
- Penetapan subjek dan objek retribusi untuk masing-masing jenis retribusi jasa usaha.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi.
- Prinsip penetapan tarif retribusi yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.
- Struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis jasa usaha, termasuk detail tarif untuk pemakaian alat-alat berat, laboratorium, bangunan/gedung, tanah, dan fasilitas lainnya.
- Tata cara pemungutan retribusi, yang melarang pemborongan pemungutan dan mewajibkan penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Wilayah pemungutan retribusi yang dilakukan di tempat pelayanan diterima.
- Insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.
- Masa retribusi yang ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan jenis retribusinya.
- Tata cara penagihan retribusi yang tidak atau kurang bayar, termasuk penerbitan STRD dan Surat Teguran.
- Prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap SKRD atau SKRDLB.
- Ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
- Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.
- Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.