For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 3/2012 · Perda Kabupaten Indramayu No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Tahun 1998 Nomor 4, Seri B.4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Tahun 1999 Nomor 4, Seri B.4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2007 Nomor 13, Seri C.2). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Perhubungan Darat (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2005 Nomor 5, Seri C.). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Pariwisata dan Kebudayaan (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2006 Nomor 12, Seri C.2). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2009 Nomor 5, Seri C.1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Indramayu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memantapkan otonomi daerah melalui sumber pendapatan daerah yang penting.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan jenis-jenis retribusi jasa usaha, meliputi:
    • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
    • Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
    • Retribusi Terminal
    • Retribusi Tempat Khusus Parkir
    • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
    • Retribusi Rumah Potong Hewan
    • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  2. Penetapan subjek dan objek retribusi untuk masing-masing jenis retribusi jasa usaha.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi.
  4. Prinsip penetapan tarif retribusi yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.
  5. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis jasa usaha, termasuk detail tarif untuk pemakaian alat-alat berat, laboratorium, bangunan/gedung, tanah, dan fasilitas lainnya.
  6. Tata cara pemungutan retribusi, yang melarang pemborongan pemungutan dan mewajibkan penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Wilayah pemungutan retribusi yang dilakukan di tempat pelayanan diterima.
  8. Insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.
  9. Masa retribusi yang ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan jenis retribusinya.
  10. Tata cara penagihan retribusi yang tidak atau kurang bayar, termasuk penerbitan STRD dan Surat Teguran.
  11. Prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap SKRD atau SKRDLB.
  12. Ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
  13. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.
  14. Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pihak pemanfaat kekayaan daerah masih tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari jumlah retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.