Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin usaha pariwisata dan kebudayaan di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengembangan pariwisata dan kebudayaan yang memiliki aspek sosial, ekonomi, dan budaya, serta untuk menyesuaikan dengan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk memperluas kesempatan berusaha, mendorong pendayagunaan potensi industri kepariwisataan, memberikan kepastian hukum, pembinaan, pengawasan, landasan hukum untuk penarikan pajak dan retribusi, perlindungan keamanan, peningkatan pendapatan daerah, dan menciptakan iklim investasi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Bentuk Usaha dan Permodalan:** Usaha pariwisata dan kebudayaan dapat berbentuk Badan Usaha Perseorangan atau Koperasi untuk modal dalam negeri, dan Perseroan Terbatas (PT) untuk modal patungan dengan Warga Negara Asing.
2. **Jenis Usaha Pariwisata dan Kebudayaan:** Meliputi jasa pariwisata, pengusahaan objek wisata dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, dan usaha penyelenggaraan kebudayaan. Setiap usaha harus memiliki izin.
3. **Tata Cara dan Syarat Permohonan Izin:** Pendirian hotel dan restoran baru harus mengajukan persetujuan prinsip kepada Bupati. Izin usaha diberikan setelah pemeriksaan teknis oleh Tim Pemeriksa Perizinan.
4. **Hak dan Kewajiban Pengusaha:** Pengusaha berhak mendapatkan perlindungan keamanan, ketepatan waktu dalam perizinan, pembinaan, dan memanfaatkan sumber daya. Pengusaha berkewajiban menjalankan usaha sesuai izin, menjaga martabat usaha, melestarikan sumber daya alam, membayar pajak dan retribusi, menyampaikan laporan, dan mengutamakan tenaga lokal.