For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 4/2012 · Perda Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Inactive
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 31 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Bangunan di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2002 Nomor 31 Seri C.). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2004 Nomor 1, Seri C. ). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Perhubungan Darat Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2005 Nomor 5, Seri C. ).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Indramayu, yang meliputi Izin Gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Trayek. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memantapkan otonomi daerah melalui sumber pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai Retribusi Izin Gangguan, termasuk kriteria gangguan (lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi), pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi.
  2. Pengaturan mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, termasuk pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis, luas, tipe bangunan, lokasi, fungsi, dan kelas jalan.
  3. Pengaturan mengenai Izin Trayek, termasuk wilayah pengoperasian, jenis izin trayek, kewajiban perusahaan angkutan penumpang umum, kartu pengawasan, izin trayek insidentil, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi.
  4. Pengelolaan perizinan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai tugas dan fungsi di Bidang Perizinan, dengan kemungkinan pendelegasian kewenangan kepada Kepala OPD.
  5. Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta tata cara pembayaran dan penagihan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, perubahan struktur tarif, wilayah pemungutan, insentif pemungutan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka izin yang telah dikeluarkan terdahulu dinyatakan tetap berlaku.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.