For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 2/2004 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2004Publication Date:27 Februari 2004
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date27 Februari 2004
Publication Date27 Februari 2004
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2001 Seri C.2)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Perubahan mencakup definisi istilah-istilah seperti 'Daerah', 'Pemerintah Daerah', 'Bupati', 'DPRD', 'Dinas', 'Kepala Dinas', 'Retribusi', 'Wajib Retribusi', dan lain-lain, dengan menyesuaikan nomenklatur dan cakupan tugas/kewenangan perangkat daerah. Selain itu, dilakukan penyesuaian tarif retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor, termasuk penambahan jenis retribusi seperti denda keterlambatan uji berkala dan izin numpang uji/mutasi keluar.

(-)

(-)